Layanan BPKB

c94f038f1ddef8d9191d77b3935cbfe4

Panduan BPKB

Persyaratan Penerbitan BPKB Baru
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi:
    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
    1. 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    1. 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
      1. A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      1. B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
      1. C. Surat keterangan domisili; dan
      1. D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
    1. 3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      1. A. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      1. B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
      1. C. Faktur untuk BPKB;
      1. D. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
      1. E. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
      1. F. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
      1. H. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up) sebagai berikut :
    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang tertera di atas;
    III. Faktur untuk BPKB;
    IV. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
    V. Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
    1. 1. Impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
    1. 2. Impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
    1. 3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    VI. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
    VII. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;
    VIII. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
    IX. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;
    X. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;
    XI. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagiRanmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
    XII. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi harus memenuhi persyaratan:
    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
    III. Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri;
    IV. Surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang;
    V. Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
    VI. Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
    VII. Berita acara penyerahan Ranmor yang di lelang;
    VIII. Bukti pembayaran harga lelang;
    IX. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
    X. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan pergantian BPKB Karena Rusak atau Hilang
Penggantian BPKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
    1. 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    1. 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
      1. A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      1. B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
      1. C. Surat keterangan domisili; dan
      1. D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
    1. 3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      1. A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      1. B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
      1. C. Bukti BPKB yang rusak;
      1. D. STNK; dan
      1. E. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Penggantian BPKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
    1. 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    1. 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
      1. A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      1. B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
      1. C. Surat keterangan domisili; dan
      1. D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
    1. 3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      1. A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      1. B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
      1. C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai cukup;
      1. D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
      1. E. STNK; dan
      1. F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu msing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan
G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor