Layanan BPKB
Panduan BPKB
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi:
- I. Mengisi formulir permohonan;
- II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
- A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
- C. Surat keterangan domisili; dan
- D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
- 3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- A. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- C. Faktur untuk BPKB;
- D. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
- E. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
- F. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
- H. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
- I. Mengisi formulir permohonan;
- II. Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang tertera di atas;
- III. Faktur untuk BPKB;
- IV. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
- V. Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
- 1. Impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
- 2. Impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
- 3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- VI. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
- VII. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;
- VIII. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
- IX. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;
- X. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;
- XI. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagiRanmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
- XII. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
- I. Mengisi formulir permohonan;
- II. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- III. Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri;
- IV. Surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang;
- V. Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
- VI. Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
- VII. Berita acara penyerahan Ranmor yang di lelang;
- VIII. Bukti pembayaran harga lelang;
- IX. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
- X. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Penggantian BPKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- I. Mengisi formulir permohonan;
- II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
- A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
- C. Surat keterangan domisili; dan
- D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
- 3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- C. Bukti BPKB yang rusak;
- D. STNK; dan
- E. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
- I. Mengisi formulir permohonan;
- II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
- A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
- C. Surat keterangan domisili; dan
- D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
- 3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai cukup;
- D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
- E. STNK; dan
- F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu msing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan