Pelayanan STNK
Panduan STNK
I. Mengisi formulir permohonan
II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
a. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
b. Fotokapi KTP yang diberikuasa
c. Surat keterangan domisili
d. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
a. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
b. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
c. Melampirkan faktur pembelian
d. Tanda bukti pendaftaran BPKB
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
c. Melampirkan fotokopi risalah lelang
d. Tanda bukti pendaftaran BPKB
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
c. STNK
d. Tanda bukti pendaftaran BPKB
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
c. BPKB asli dan fotokopi
d. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup
e. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK
f. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
c. BPKB asli dan fotokopi
d. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang rusak dan bermeterai cukup
e. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor
- Persyaratan pengesahan STNK meliputi :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
c. STNK
d. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
c. STNK
d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
e. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
f. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
f. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor