Layanan SKCK





Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari level terbawah di Kelurahan. Hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:

1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Sampai ke Kecamatan

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silahkan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).

Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan. Pada form tersebut akan ada kolom untuk tanda tangan Camat.

Selanjutnya, silahkan datang ke kantor Camat untuk menyerahkan form dan KTP ke petugas yang berwenang (sekarang ada pelayanan satu pintu). Sebenarnya, untuk kolom tanda tangan Camat, tidak harus Pak Camat yang menandatangani, akan tetapi bisa juga petugas yang berwenang.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silahkan lengkapi persyaratan ini:
  1. Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar. Di beberapa daerah mungkin berbeda persyaratannya. Namun kita mengambil patokan dari website Polri yang menerangkan sebagaimana tersebut. Untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda siapkan pas foto lebih dari 10 lembar.
  2. Fotocopy kartu identitas bisa KTP atau SIM. Hal yang perlu diperhatikan untuk hal ini, identitas yang Anda gunakan harus sesuai dengan keterangan domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan.
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan di poin sebelumnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut silahkan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.30 sampai dengan 15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp 30.000. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:
 
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

Administrasi = RP.30.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.