Polsek Tapango
- POLSEK TAPANGO ADALAH UNSUR PELAKSANA POLRES POLMAN YANG BERADA DIBAWAH KAPOLRES
- POLSEK TAPANGO BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM GUNA MENEKAN DAERAH YANG RAWAN KRIMINALITAS AGAR DAERAH TERSEBUT MENJADI AMAN
- MENINGKATKAN JUMLAH PENYELESAIAN PERKARA
- MENCEGAH HAL-HAL YANG RAWAN POLISIONAL MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MELAKSANAKAN POSKAMLING DENGAN MELAKSANAKAN TURJAWALI
KAPOLSEK
- MENGAJUKAN PERTIMBANGAN DAN SARAN KEPADA KAPOLRES, KHUSUSNYA MENGENAI HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN BIDANG TUGASNYA
- MENYUSUN RENCANA DAN PROGIAT POLSEK SEBAGAI PENJABARAN DARI RENCANA DAN PROGRAM KERJA POLRES, SERTA MENGARAHKAN, MENGAWASI DAN MENGENDALIKAN PELAKSANAANNYA GUNA MENJAMIN TERCAPAINYA SASARAN SECARA BERHASIL DAN BERDAYA GUNA
- MEMIMPIN POLSEK SEHINGGA TERJAMIN PELAKSANAAN FUNGSI–FUNGSI SEBAGAIMANA MESTINYA
- MEMBINA DISIPLIN, TATA TERTIB DAN KESADARAN HUKUM DALAM LINGKUNGAN POLSEK
- MELAKSANAKAN UPAYA UNTUK MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN OPERASIONAL POLSEK
- MENGADAKAN KOORDINASI DAN MENGAWASI SERTA MEMBERIKAN PENGARAHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI KEPOLISIAN, PENERTIBAN DAN PENYELAMATAN MASYARAKAT DALAM WILAYAHNYA SESUAI DENGAN KEDUDUKAN SERTA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWABNYA
- KAPOLSEK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAANNYA DAN KEWAJIBANNYA LANGSUNG KEPADA KAPOLRES