Polsek Tapango


Tugas Pokok Kapolsek
 
  • POLSEK TAPANGO ADALAH UNSUR PELAKSANA POLRES POLMAN YANG BERADA DIBAWAH KAPOLRES
  • POLSEK TAPANGO BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM GUNA MENEKAN DAERAH YANG RAWAN KRIMINALITAS AGAR DAERAH TERSEBUT MENJADI AMAN
  • MENINGKATKAN JUMLAH PENYELESAIAN PERKARA
  • MENCEGAH HAL-HAL YANG RAWAN POLISIONAL MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MELAKSANAKAN POSKAMLING DENGAN MELAKSANAKAN TURJAWALI

KAPOLSEK
  • MENGAJUKAN PERTIMBANGAN DAN SARAN KEPADA KAPOLRES, KHUSUSNYA MENGENAI HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN BIDANG TUGASNYA
  • MENYUSUN RENCANA DAN PROGIAT POLSEK SEBAGAI PENJABARAN DARI RENCANA DAN PROGRAM KERJA POLRES, SERTA MENGARAHKAN, MENGAWASI DAN MENGENDALIKAN PELAKSANAANNYA GUNA MENJAMIN TERCAPAINYA SASARAN SECARA BERHASIL DAN BERDAYA GUNA
  • MEMIMPIN  POLSEK  SEHINGGA  TERJAMIN  PELAKSANAAN FUNGSI–FUNGSI SEBAGAIMANA MESTINYA
  • MEMBINA DISIPLIN, TATA TERTIB DAN KESADARAN HUKUM DALAM LINGKUNGAN POLSEK
  • MELAKSANAKAN UPAYA UNTUK MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN OPERASIONAL POLSEK
  • MENGADAKAN KOORDINASI DAN MENGAWASI SERTA MEMBERIKAN PENGARAHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI KEPOLISIAN, PENERTIBAN DAN PENYELAMATAN MASYARAKAT DALAM WILAYAHNYA SESUAI DENGAN KEDUDUKAN  SERTA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWABNYA
  • KAPOLSEK BERTANGGUNG JAWAB  ATAS PELAKSANAANNYA DAN KEWAJIBANNYA LANGSUNG KEPADA KAPOLRES