Satuan Lalu Lintas





Kasat Lantas

Adalah Unsur Pelaksana Utama Polres Polman yang berada di bawah Kapolres Polman
  • Mengelola sumber daya yang tersedia secara optimal serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya.
  • Mengelola ketertiban administrasi keuangan/ perbendaharaan melaui program, kegiatan dan sub kegiatan Polres Polman maupun bantuan dari Pemda / masyarakat serta menggunakannya seoptimal mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas.
  • Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan Pimpinan. Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan organisasi Polres Polman maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan lembaga  lainnya.
  • Membina  dan  menyelenggarakan   partisipasi  masyarakat  melalui kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat, dan pengkajian masalah dibidang Lalu Lintas.
  • Menyelenggarakan operasi kepolisian bidang Lalu Lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban Lalu Lintas.
  • Menyelenggarakan Administrasi, Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

UNIT PENDIDIKAN DAN REKAYASA (DIKYASA)

Kanit Dikyasa
  • Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan masyarakat dan lalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadran Hukum Berlalu lintas masyarakat menggunakan jalan.
  • Menjalain koordinasi dan hubungan yang harmonis dengan Instansi terkait dan pengemban funfsi Binamitra Polres Polman.
  • Mengajukan kajian / rekayasa tentang sarana / prasarana jalan kepada Instansi Terkait kota dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
  • Mengajukan saran masukan kepada Kasat Lantas bidang Rekayasa dan Dikmas Lantas.
  • Dalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh anggota Unit Dikyasa ( Bintara).
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepada Kasat Lantas.

UNIT PATROLI

Kanit Patroli
  • Mengatur , menyusun dan membagi tugas fungsi Turjawali yan diemban Unit Patroli Sat Lantas Polres Polman secara porposional dengan memperhatikan sasaran kerawanan daerah ( Police Hazard ).
  • Menjamin kelancaran Lalu Lintas di setiap penggal jalan yang menjadi tanggung jawabnya terutama yang disebabkan faktor manusia ( ketertiban pengguna jalan ).
  • Mengendalikan pelaksanaan tugas Unit Patroli Lantas secara langsung di lapangan maupun dalam pelaporan yang dibuat setelah melaksanakan tugas.
  • Memberikan petunjuk dan arahan kepada petugas pelaksana sesuai atensi pimpinan secara aplikatif yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas.
  • Memberikan masukan dan saran bidang lalu lintas khususnya bidang turjawali kepada Kasat Lantas.

UNIT REGISTRASI & IDENTIFIKASI (REG IDENT)

Kanit Regident
  • Mengatur dan mengendalikan tugas dan fungsi registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor sesuai Protap dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
  • Menjamin terselenggaranya pelayanan Samsat dan Sapas sesuai asaa pelayanan yang mengedepankan norma kesusilaan dan kenyamana wajib pajak dan pemohon SIM.
  • Menjamin diterapkannya setiap aturan yang berlaku menyangkut biaya dan ketentuan lain secara proporsional.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam wadah Samsat dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Memberikan masukan dan saran bidang Fungsi Lnatas khususnya bidang Reg Ident Ranmor kepada Kasat Lantas.
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Lantas.

URUSAN PEMBINAAN (BIN OPS)

Kaur Binops
  • Menghimpun dan mencatat data data yang berkaitan dengan kegiatan bidang fungsi Lantas termasuk analisius kerawanan daerah ( Police Hazard ) sesuai dengan karakteristik wilayah dalam bentuk rekayasa lalu Lintas.
  • Mendatakan kegiatan penjagaan , pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas , Registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor , penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang allu lintas sekaligus pembagian tugas bagi personel pengemban fungsi Lantas.
  • Menganalisa dan mengevaluasi data data hasil kegiatan penjagaan , pengaturan , pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu Lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor , penyidikan laka lantas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna mengetahui perkembangan pencapaian sasarn dan target kebijakan pimpinan.

UNIT LAKA

Kanit Laka.
  • Menerima laporan terjadinya kejadian laka lantas.
  • Meneliti berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik pembantu dan pol lantas jajaran.
  • Melaksanakan kordinsi dengan penuntut umum, rumah sakitdan pengadilan negeri.
  • Mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
  • Bertanggung jawab kepada kasat lantas.
Unit Laka.
  • Menerima laporan terjadinya laka lantas.
  • Mendatangi TKP laka lantas.
  • Membuat pelaporan awal laka (PWL).
  • Membuat sket TKP, memeriksa saksi dan tersangka untuk membuat BAP.
  • Meneliti BAP dari peyidik pembantu dan pos jajaran.
  • Kordinasi dengan penuntut umum, rumah sakit dan pengadilan negeri.
  • Mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum.