Selasa, 10 Juli 2018

Ingatkan Bahaya Narkoba, Aipda Burhanuddin Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Casis Polri 2018

Ingatkan Bahaya Narkoba, Aipda Burhanuddin Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Casis Polri 2018

www.polrespolman.com - Polres Polman, Kasat narkoba AKP ABD KADIR TUHULELE,SH yang di wakili oleh kaurmintu sat narkoba AIPDA BURHANUDDIN AHMAD,SE berikan pembelajaran tentang bahaya narkoba kepada casis polri tahun anggaran 2018 di aulah mapolres polman.selasa(10/7/2018).

 

Dalam kesempatan ini AIPDA BURHANHDDIN AHMAD,SE menyampaikan tentang bahaya narkoba.mulai dari pengenalan apa itu narkoba,bahwa narkoba itu adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,sintesis atau semi sentesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa sakit/nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Tidak sampai di situ AIPDA BURHANUDDIN AHMAD,SE juga menyampaikan bahaya narkoba terhadap lingkungan,karena tidak segan untuk melakukan tindak pidana,dapat mengganggu ketertiban umum & kesopanan(adat istiadat),dapat menimbulkan bahaya bagi ketentraman & keselamatan umum.

Dan adapun bahaya buat bangsa & negara ialah hilangnya rasa patriorisme,rasa cinta & bangga terhadap bangsa & negara ,yang dapat memudahkan pihak lain mempengaruhi untuk menghancurkan bangsa dan negara.

Usai sampaikan bahaya narkoba AIPDA BURHANUDDIN AHMAD,SE juga menyampaikan hal-hal yang membangun ketahanan diri agar terhindar dari narkoba,mulai dari menghargai diri sendiri,menghargai orang lain,menjalin kemunikasi yang baik dengan keluarga.menjaga nama baik keluarga.

Rabu, 04 Oktober 2017

6 KASUS SEKALIGUS DI RELEASE KAPOLRES POLMAN DENGAN MENGUNDANG AWAK MEDIA

6 KASUS SEKALIGUS DI RELEASE KAPOLRES POLMAN DENGAN MENGUNDANG AWAK MEDIA

www.polrespolman.com - Sejumlah 6 Kasus tindak Pidana yang berhasil di ungkap Polres Polman dalam sepekan  di Release Kapolres Polman AKBP MUHAMMAD RIFAI,SH, S.IK dengan mengundang sejumlah media cetak, televisi,serta online     Rabu (04/10/2017).



Press Release di langsungkan Kapolres di Aula Rupattama Polres Polman dengan menghadirkan para tersangka beserta barang buktinya dengan rincian sebagai berikut :
•Kasus barang siapa tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan melakukan permainan judi Tersangka :SYAMSUL bin MADE ALI (selaku penyelenggara), MUH. ARIEF (karyawan), JUMANTI (karyawan), SARIFAH (karyawan), UTE (pemain), ARDIANSYAH (pemain) Barang bukti : Papan pasang taruhan, Papan bola gulir,  Papan seluncur, Bola gulir, Uang tunai Rp 3.079.000, 65 pack rokok clas mild 
Pasal yang disangkakan :
- Penyelenggara Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, Subs 303 Bis ayat 1 ke 1e, 2e KUHPidana
- Karyawan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana
- Pemain Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Subs 303 Bis ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana

• Kasus Pencurian Sepeda Motor
Tersangka : MUH. RENALDY SOFYAR Bin SOFYAR YACUB Alias ALDY
 Barang bukti :1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam no pol DP 3426 DI
 Pasal yang disangkakan : Pasal 362 KUHPidana

•Kasus Perjudian Online jenis Togel (kupon putih)
 Tersangka :AWALUDDIN, SH., Bin JAMAL Alias AWAL
Barang bukti : 2 (dua) unit hand phone, Buku catatan omset nomor, Kartu atm bank BRI, Buku tabungan Bank BRI, Uang tunai Rp 450.000., Kertas daftar result nomor
 Pasal yang disangkakan :Pasal 303 Ayat (1) ke 1 ke 2 subs pasal 303 bis ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana

•Hasil operasi Perkara Memperjual belikan minuman keras :
Toko Hj. KAMARIA di Dusun Rea Barat Desa Duampanua Kec. Matakali Kab. Polman disita minuman keras berupa :10 botol Bir Angker, 9 Botol Topi Roja
Toko WAHAB di Kel. Madatte Kec. Polewali Kab. Polman disita minuman keras berupa : 3 botol Bir Angker, 4 Botol Topi Roja, 11 botol miras merk Dayak
Toko FIRDAUS di Pasar baru Kel. Polewali Kec. Polewali Kab. Polman disita minuman keras berupa : 17 botol miras merk stouch, 24 botol miras merk bir angker, 16 botol miras merk dayak, 11 botol miras merk Whisky Drum, 16 botol miras merk Gilbeys, 6 botol miras merk anggur kolesom, 35 botol miras merk topi roja
Toko SUMANTI di Rea Timur Kec. Binuang Kab. Polman ; 29 botol miras merk bir angker, 17 botol miras merk dayak, 28 botol miras merk anggur kolesom

• Kasus Narkotika
Tersangka : SYAMSUL ARIF Alias OMA Bin MAHMUD
 Barang bukti : 13 sachet berisi narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 sendik pipet, 1 buah hand phone
Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

• Hasil razia terhadap toko yang menjual secara illegal PCC dan obat Daftar G oleh Sat. Narkoba Polres Polman : Toko obat FADIL di Jl. Poros Polewali Campalagian disita beberapa obat daftar G (somadril, trmadol, codein dan sejenis lainnya) 
Toko obat TINAMBUNG di Kec. Tinambung Kab. Polman disita beberapa obat daftar G (somadril, trmadol, codein dan sejenis lainnya)


Kamis, 03 November 2016

SAT NARKOBA POLRES POLMAN KEMBALI UNGKAP JARINGAN NARKOBA DI WILAYAH MAPILLI

SAT NARKOBA POLRES POLMAN KEMBALI UNGKAP JARINGAN NARKOBA DI WILAYAH MAPILLI



Pada hari jumat tanggal 4 oktober 2016 sekitar pukul 24.10 wita anggota sat res narkoba yang dipimpin oleh kanit lidik sat res narkoba telah melakukan penangkapan terhadap Lk. Agus Bin abdul latif umur 28 tahun pek petani alamat desa buku kec. Mapilli kab polman tkp desa katumbangan kec. Campalagian kab polman BB yang diamankan 2 paket yang diduga narkotika Jenis sabu


Tersangka tersebut sudah lama menjadi incara Personil Sat NArkoba Polres Polman, setelah mendapatkan informasi akhirnya Personil Sat NArkoba Polres Polman melalukan penangkaoan terhadap Tersangka AGUS Bin ABDUL LATIF



Tersangka dan barang bukti telah diamannkan di Polres Polman guna penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 19 Oktober 2016

Personil Polsek Tapango Amankan 1 Orang diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Personil Polsek Tapango Amankan 1 Orang diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Personil Polsek tapango Jajaran Polres Polman berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu dan beberpa PIL Boje

Pada hari rabu 19 Oktober 2016 pada pukul 15.45 Wita bertempat Dusun Kambe Desa Rappang Kec. Tapango Kab. Polman telah diamankan seorang laki-laki An. Lk AHMAD umur 31 tahun yang menjadi Target Operasi Polsek Tapango terkait penyalah gunaan Narkotika








Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sbb :

1. 3 paket kecil jns sabu sabu.
2. 2 buah bom
3. 1pires
4. 4 buah korek gas
5. Uang sbyk Rp 1.025.000.
6. 2 buah HP . 1 Merk Samsung lipat dan HP Advan.
7. 64 Biji pil boje

Jajaran Polsek Tapango masih melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan dari tersangka Lk AHMAD
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di tahanan Polsek Tapango

Senin, 10 Oktober 2016

" Tidak Ada Ampun " Ungkap KAPOLDA Sulawesi Barat Dihadapan Personil Polres Polman

" Tidak Ada Ampun " Ungkap KAPOLDA Sulawesi Barat Dihadapan Personil Polres Polman


Polman, 10 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 wita Bapak Kapolda Sulawesi Barat BRIGJEN POL LUKMAN WAHYU HARIANTO., M.S.i bersama Kasat Brimob, Kabid Propam Polda Sulbar yang didampingi oleh Kapolres Polman AKBP ADIWIJAYA., S.I.K melakukan sidak terhadap Personil Polres Polman

Turut Hadir dalam giat tersebut Bapak Kapolres Mamasa AKBP HANNY ANDHIKA SARBINI., S.I.K, SH. MH beserta bebrapa Personil Polres Mamasa

Bapak Kapolda Sulawesi barat dihadapan Seluruh Personil Polres Polman memberikan arahan terkait masih adanya Oknum Polisi Khususnya Polda Sulawesi Barat yang terindikasi mnggunakan NARKOBA

Oleh karena itu dalam arahannya dihadapan Personil Polres Polman yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Polres Polman dan seluruh Personil Polres Polman, Bapak Kapolda mengaskan bahwa apabila masih ada Oknum Polisi di jajaran Polda Sulawesi barat yang masih ditemukan menggunakan Narkoba " Tidak Ada Ampun " Ungkap Kapolda " Red

Diakhir arahannya Bapak Kapolda Sulawesi Barat Berpesan kepada seluruh Personil Polres Polman agar marilah kita secara bersama sama turut membantu dalam memberantas narkoba di Sulawesi Barat.

Arahan Kapolda Kepada Personil Polres Polman

Minggu, 18 September 2016

Pesta Shabu Di Mobil Truk, 2 Orang Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Polman

Pesta Shabu Di Mobil Truk, 2 Orang Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Polman


Pada hari minggu tanggal 18 agustus 2016 sekitar pukul 13.30 wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang yang diduga sedang malakukan pesta narkoba jenis Shabu-shabu


Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP MASDAR MANSUR sudah memantau gerak gerik palaku sejak pagi hari karena sudah lama menjadi target Operasi Sat Narkoba Polres Polman

Setelah beberapa lama dipantau akhirnya Anggota Sat Narkoba Polres Polman berhasil menangkap tangan 2 ( dua ) orang tersangka yang sedang menggunakan Narkoba yang diduga jenis Shabu - shabu diatas mobil Truk

kedua tersangka tersebut berhasil diamankan atas nama

1.Lk kadi Bin pandibe umur 32 tahun pek wiraswasta alamat dusun lakejo  desa dakka kec.tapango kab.polman

2.Lk.Mariadi bin sennung umur 39 tahun pek wiraswasta alamat desa campurjo kec wonomulyo kab.polman tkp dusun kampung tangnga kec.matakali kab.polman

Dari penangkapan tersebut berhasil diamanan BB 1 saset plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu 1 set bong 1 buah kaca pireks 1 batang pipet 1 buah korek api gas 1 unit mobil truk toyota Dyna  warna merah







Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Polewali Mandar guna pemeriksaan lebih lanjut







Sabtu, 10 September 2016

Sat Narkoba Polres Polman Kembali Sikat 4 Pelaku Diduga Bandar Narkoba

Sat Narkoba Polres Polman Kembali Sikat 4 Pelaku Diduga Bandar Narkoba

Sat Narkoba Polres Polman kembali berhasil mengamankan 4 orang diduga Pengguna penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di 4 tempat berbeda padsa hari jumat 09 September 2016 sekitar pukul 15.00 wita

Kasat Narkoba AKP MASDAR MANSUR mengatakan, Polisi Sat Narkoba Polres Polman melaukan penangkapan kepada pelaku yang diduga pengguna Narkoba jenis Shabu yakni anrung ( 23 tahun ), alamat Desa Puccadi, Pekerjaan Petani, alamat Kec luyo Kab. Polman dan mengamankan 1 Paket Narkoba yang diduga jenis Shabu

Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ANRUNG barang yang diduga Narkoba janis Shabu tersebut diperoleh dari Lk. MUSLIMIN ( 35 Tahun ), pekerjaan bengkel yang tinggal di Desa Bondra kec mapilli kab polman

Mengantongi nama pelaku Sat Narkoba Polres Polman angsung melakukan pengejaran dan kembali berhasil mengamankan Lk. MUSLIMIN, setelah diinterogasi kembali diperoleh satu nama yaitu Lk. MASDAR RAUF ( 35 tahun ) pekerjaan sopir mobil

MASDAR pun diinterogasi dan diketahui bahwa Narkoba yang diduga jenis Shabu tersebut di beli dari LK. RUDI yang tinggal di BTN Cendrawasih, Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul 17.30 wita berhasil diamankan Lk. RUDI


Dari hasil penangkapan terseut berhasil diamankan barang bukti BB berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu 1. Buah timbangan digital 5 saset plastik kosong dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 5000.000 (Lima juta rupiah) saat ini tsk dan bb sdh diamankan dipolres polman

Senin, 14 Maret 2016

TES URINE PERSONIL SAMSAT POLMAN

TES URINE PERSONIL SAMSAT POLMAN


POLRESPOLMAN.COM, POLEWALI - Pelayanan Kantor Samsat Polman hari Selasa 15/03/2016 berbeda dari hari biasanya. Puluhan Personil Samsat melakukan Tes Urin yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Polman.


Dari pantauan Polrespolman.com, dalam pelaksanaan Tes Urine terhadap Personil Samsat  dihadiri langsung Oleh Kapolres Polman AKBP AGOENG ADI KOERNIAWAN SH, Kasat Narkoba Polres Polman AKP MASDAR MANSUR dan Kasat Lantas Polres Polman AKP EDUARD STEFFRI AT SIK dan sejumlah Personil Satuan Narkoba.

Kapolres Polman menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tes urine ini ditemukan salah seorang PNS staf samsat Polman berinisal (AJ) yang Positif menggunakan Narkoba jenis Sabhu-sabhu. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres bahwa terhadap AJ kasusnya akan dikembangkan ke proses Hukum selanjunya.

Ditempat yang sama Ka UPTD Samsat Polman MUH. ALIWARDI. SIP, M.SI mengatakan dengan adanya anggota yang Positif Narkoba tidak ada ampun dan menyerahkan mekanisme hukumnya ke Kapolres Polman.




Pada pelaksanaan Tes Urine ini Pelayanan STNK pada kantor Samsat Polman tetap berjalan seperti biasa.  (KD)

Selasa, 23 Februari 2016

Satuan Narkoba Polres Polman mengamankan Petugas Lapas, diduga membawa Narkoba

Satuan Narkoba Polres Polman mengamankan Petugas Lapas, diduga membawa Narkoba

Satuan Narkoba Polres Polman mengamankan Petugas Lapas, diduga membawa Narkoba
POLRESPOLMAN.COM - POLEWALI - Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar Menangkap seorang laki-laki berinisial PM, PM merupakan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali.

Penangkapan ini berlangsung pada hari Selasa (23/02/2016). Sekitar Jam 21.00 wita di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali jalan Elang Kelurahan  Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar.

Lelaki berinisial PM ini adalah Kajaga pintu portir Lapas Kelas IIB Polewali Mandar untuk tugas malam ini.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan, S.H, yang memimpin langsung penangkapan bahwa oknum PM dibuntuti petugas Satuan Narkoba saat mengambil barang shabu yang dipesan oleh salah satu warga binaan (Narapidana Narkoba) dan pada Saat tiba di depan pintu portir Lapas dengan menggunakan mobil Avanza, petugas langsung melakukan penyergapan dan terjadi saling tarik menarik dan  Personil Satuan Narkoba berhasil mendapatkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu ditangan petugas sipir (PM).


Oknum PM beserta barang bukti yang berhasil didapatkan kini diamankan di Mapolres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jumat, 12 Februari 2016

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

POLRESPOLMAN.COM, POLMAN - Kapolres Polman Akbp Agoeng Adi Koerniawan Sh, akan terus memberantas Narkoba.

Ungkapan tersebut disampaikan Kapolres Polman pada saat melakukan Pemusnahan barang bukti pada hari kamis tanggal 11 Pebruari 2016 di halaman Kejaksaan Negeri Polewali.

Pada kegiatan ini, ada beberapa jenis Barang Bukti yang dimusnahkan seperti Shabu-shabu sebanyak 149,555 gram, timbangan shabu-shabu sebanyak 6 buah, miras jenis Dayak sebanyak 6 dos dan materai 6000 palsu sebanyak 690 lembar.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah ada kekuatan Hukum atau telah mendapatkan kepastian Hukum selama periode tahun 2015.

Pemusnahan Barang bukti juga dihadiri oleh Bupati Polman, Kajari Polman, Ketua Pengadilan Agama Polman, Pasi Intel Kodim 1402 Polman dan Kadis Kesehatan Polman.

Kamis, 08 Oktober 2015

Sat Narkoba Polres Polman Bekuk Bandar Narkoba di Campalagian

Sat Narkoba Polres Polman Bekuk Bandar Narkoba di Campalagian

Satuan Narkoba Polres Polman kembali memperlihatkan giginya. Target Operasi (TO) Yampa alias Pua Ralla (28) Warga Desa Suruang Kecamatan Campalagian berhasil dibekuk petugas di rumahnya. Rabu (9/9/15) karena dugaan kepemilikan narkoba.


Kasubag Humas Polres Polman. Ipda Abdul Haris dalam jumpa persnya mengatakan, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan setelah melakukan pengintaian pada jam 14.00 siang dan setelah memastikan telah terjadi tindak pidana penyalagunaan narkoba sekira pukul. 20.30 malam diadakan penyergapan.

Abdul Haris mengaku dalam penyergapan ini petugas mendapat perlawanan dari tersangka Yampa dengan menggunakan badik dibantu keluarganya yang menakuti petugas dengan menebang pohon pisang diseputar rumah dimana tersangka ditangkap.

Dalam operasi ini polisi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Polman AKP. Masdar berhasil menangkap Yampa Alias Pua Ralla sementara 5 teman lainnya melarikan diri yang saat itu melakukan pesta narkoba. Barang bukti yang diamankan 8 sasek, 1 gram shabu, sebilah badik, uang tunai sebesar Rp. 500.000, alat hisap, 3 buah korek gas, bong dan pires yang digunakan mengisap barang haram ini.

Berdasarkan penuturan tersangka Yampa alias Pua Ralla, mendapatkan barang haram ini dari jaringannya di desa lampoko campalagian. Polisi tidak bisa menyebutkan identitas pelaku karena sementara dalam pengembangan dan pengejaran aparat.

Tersangka dalam tindak pidana ini dikenakan Pasal 112-114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.

Kasubag Humas Polres Polman. Ipda Abd. Haris menghimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui informasi tentang penyalagunaan dan kepemilikan narkoba harap bekerjasama dengan aparat kepolisian dan sumber informasinya akan dirahasiakan.

Laporan. :  Sukriwandi
POLEWALITERKINI.COM

Kamis, 11 Juni 2015

Dua orang pemakai Narkoba ditangkap anggota Polres Polman

Dua orang pemakai Narkoba ditangkap anggota Polres Polman

Dua orang pemakai Narkoba ditangkap anggota Polres Polman

Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat menangkap dua orang pemakai dan pengedar Narkoba. Dua orang tersebut diamankan ketika hendak melakukan pesta narkoba di salah satu rumah. Selain menangkap kedua tersangka, aparat juga enyita barang bukti berupa satu paket sabu sabu siap edar.

Jumat, 05 Juni 2015

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Anggota Polres Polman

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Anggota Polres Polman

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Anggota Polres Polman

Aparat dari satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabusabu. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 8 paket sabusabu seberat 8 gram.