Satuan Reserse Narkoba



TUGAS POKOK KASAT NARKOBA
  1. MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DAN PREKUSOR DI DAERAH HUKUM POLRES POLMAN.
  2. MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN REHABILITAS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
  3. MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK.
  4. PENGANALISISAN KASUS BESERTA PENANGANANNYA  SERTA MENGKAJI EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS SAT RESNARKOBA.


JOB DISKRIPSION DAN PERTELAAN TUGAS KASAT RESNARKOBA

  1. KASAT RESNARKOBA POLRES SEBAGAI PELAKSANA TUGAS SAT RESNARKOBA PADA TINGKAT POLRES BERTUGAS MENYELENGGARAKAN FUNGSI RESNARKOBA KEPOLISIAN YANG BERSIFAT TERPUSAT DI TINGKAT POLRES TERMASUK MEMBERIKAN DUKUNGAN OPERASIONAL ATAS PELAKSANAAN FUNGSI PADA TINGKAT POLSEK.
  2. KASAT RESNARKOBA BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMBINAANFUNGSI PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENGAWASAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA BERIKUT PREKUNSORNYA SERTA PEMBINAAN DAN PENYULUHAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
  3. KASAT RESNARKOBA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEWAJIBANNYA KEPADA KAPOLRES DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DIKOORDINASIKAN OLEH WAKA POLRES.
  4. KASAT RESNARKOBA DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS TERSEBUT PADA POINT 1 DAN 2 DIATAS, DENGAN MEMPERHATIKAN PENGARAHAN KAPOLRES DAN PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN FUNGSI SAT RESNARKOBA, MENYELENGGARAKAN FUNGSI :
  • PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DAN PREKURSOR.
  • PEMBINAAN DAN PENYULUHAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
  • PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK DAN SAT RESNARKOBA POLRES.
  • PENGANALISISAN KASUS BESERTA PENANGANANNYA DAN MENGKAJI EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS SAT RESNARKOBA.

Kasatnarkoba dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

Kaurbinops

  • Menyiapkan / menyajikan data kasus tindak pidana Narkoba ke Kasat Res narkoba
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Unit Operasional
  • Bertanggung jawab terhadap tugas administrasi Bamin Ops Narkoba
  • Setiap penggungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Kaur Bin Ops wajib melaporkan kepada Kasat Resnarkoba
  • Kaur Bin Ops dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bamin Ops dan Banum

Kaurmintu

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Resnarkoba
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Res narkoba
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Resnarkoba
  • Menyusun produk perencanaan dan anggara
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

Kanit Idik

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya (Narkoba)
  • Melakukan pemanggilan terhadap saksi
  • Melakukan penangkapan terhadap pengedar atau pemakai narkotika dan obat berbahaya (Narkoba);
  • Melakukan penahanan terhadap tersangka Narkotika dan obat berbahaya (Narkotika);
  • Melakukan penyitaan dan pengeledahan
  • Melakukan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM / ke BNN Jakarta
  • Melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang
  • Kanit bertanggung jawab kepada dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah Kaur Bin Ops
  • Kanit Idik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit

Kanit Binluh

  • Memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan rehabilitasi korban / penyalahgunaan Narkoba
  • Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka penyembuhan korban ketergantungan Narkoba
  • Melaksanakan penyuluhan dan arahan bersama fungsi terkait lainnya terhadap masyarakat tentang bahaya Narkoba.