Rabu, 29 November 2017

BRIGPOL ARIANTO MENYAMBANGI RUMAH PERNIKAHAN ANAK USIA DINI



www.polrespolman.comBrigpol Arianto.A menyambangi rumah yang dimana telah berlangsung pernikahan usia dini pada tgl 26 November 2017 antara Sdra ARUNG PRAMA ASPAR,umur 17 thn,pek Pelajar, Alamat Desa Banua Baru Kec Wonomulyo kab Polman degan sdri ANDINI PRATIWI RIDWAN,umur 15 thn,pek pelajar, Alamat Lampa Kel Mapilli Kec Mapilli Kab Polman bertempat di lingkungan Lampa Kel Mapilli. (Rabu, 29 /XI / 2017 pkl 09.00 Wita ).  


Adapun alasan keluarga kedua belah pihak menikahkan pasangan tersebut untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan karena pihak keluarga sering mendapati kedua anak tersebut pulang sampai dini hari. 

Awalnya rencana pernikahan pasangan muda tsb ditolak oleh KUA Kec Mapilli dengan alasan masih dibawah umur,sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan ke pengadilan Agama Kab Polman.dan oleh Pengadilan Agama mengabulkan permohonan pemohon dengan memberi dispensasi kawin kepada pemohon kemudian memerintahkan Kepada pegawai pencatat nikah KUA Kec Mapilli untuk menghadiri dan mencatatkan pernikahan mereka secara sah menurut hukum.

Dalam kesempatan tersebut juga BHABINKANTIBMAS menyampaikan kepada orang tua pasangan menikah muda agar tetap memperhatikan masalah pendidikan anaknya. 

Tags :