Kamis, 07 Desember 2017

BRIPKA ASLIMIN LAKUKAN MEDIASI KEPADA 2 ORANG BERSAUDARA YANG BERSENGKETA



www.polrespolman.comBhabinkamtibmas BRIPKA ASLIMIN melakukan Upaya mediasi Tentang terkait adanya Laporan Percobaan Pengancaman dan Penyerobotan  Sebidang Lahan persawahan dengan luas 63 are yang terletak di Dsn Rea Timur Ds Rea Kec.Binuang dengan melakukan pemanggilan kepada Sdr TASRIF bertempat di Ruang Binmas Polsek Binuang ( Jum'at , 08 / 12 / 2017 Pkl 10.00 Wita).


Kejadian tersebut berawal ketika Sdr.TASRIF (Terlapor) merusak patok pematang sawah yang telah di pasang oleh Sdr.TASRAF dan selanjutnya Terlapor menelpon korban dengan mengatakan bahwa "saya akan menikammu" sehingga Istri TASRAF merasa keberatan dan di rugikan sehingga melaporkan kejadian ini di Polsek binuang sesuai dengan Lp : B/80/XII/2017/SulBar/Res Polman/Sek-Binuang.

Lelaki Tasrif dan Tasraf  keduanya adalah masih Sdr kandung, Lahan Persawahan tersebut merupakan harta warisan dari Orang Tua kedua belah pihak yang sudah meninggal,Sdr TASRIF menghendaki agar lahan Persawahan tersebut di bagi rata dengan Saudaranya sedangkan Sdr TASRIF mengklaim bahwa lahan yang dimiliki tidak rata dengan bagian yang telah di dapat.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Melakukan Upaya mediasi dengan memanggil Sdr TASRIF dan memberikan penerangan dan menyampaikan agar menghindari hal-hal yang kita tidak inginkan,  Mengarahkan ke Pengadilan untuk bermohon terkait masalah pembagian harta warisan peniggalan orang tuanya (Kasus Perdata), Terkait masalah pengancamanya bhabinkamtibmas akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Poksek Binuang untuk upaya di mediasi.

Tags :